WELCOME TO MY BLOG : AISYAH MEGA PERMATA

widgeo.net

Senin, 06 April 2015

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK



Dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 Bab 1 telah dijelaskan bahwa peserta didik merupakan anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Definisi tersebut kemudian dijelaskan kembali pada bab V pasal 12 :

1.       Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
a.    Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan
      diajarkan oleh pendidik yang seagama.
b.   Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan
      kemampuannya.
c.   Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak
      mampu membiayai pendidikannya.
d.   Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu
      membiayai pendidikannya.
e.    Pindah ke program pendidikan pada jalur pendidikan dan satuan pendidikan
       lain yang setara.
f.    Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar
      masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang
      ditetapkan.
2.   Setiap peserta didik berkewajiban :
a.    Menjamin norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan
       proses dan keberhasilan pendidikan.
b.   Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi pendidikan
      yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan
      perundangan yang berlaku.
3.   Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan
      yang diselenggarakan dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
4.   Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana
     dimaksud pada ayat 1,2, dan 3 diatur lebih lanjut dengan peraturan
     pemerintah.

 Implementasi UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas (Peserta Didik)

Kenyatan di lapangan membuktikan bahwa pelaksanaan undang-undang tersebut sangat berbeda dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya tentang hak peserta didik. Dimana dalam pasal 12 telah disebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Tetapi ternyata implementasi di lembaga pendidikan tidak memenuhi hak peserta didik dalam hal tersebut. Disadari atau tidak, sistem pendidikan di Indonesia masih lebih mengedepankan sisi kognitif peserta didik. Hal ini menyebabkan banyak pendidik maupun masyarakat kita memandang bahwa anak yang tidak pandai dalam mata pelajaran di sekolah adalah anak yang bodoh. Padahal belum tentu bodoh, karena bisa saja si anak mempunyai potensi dan bakat yang lebih unggul dalam bidang lain, misalnya olahraga, seni ataupun bidang lainnya. Pandangan tersebut menyebabkan adanya perbedaan perlakuan yang diberikan pada anak. Dan dengan adanya perbedaan perlakuan tersebut justru akan semakin menyebabkan anak menjadi lemah serta merasa bahwa potensi yang dimilikinya tidak dihargai. Sehingga pada akhirnya, anak terpaksa mengikuti suatu bidang pelajaran atau pendidikan yang sebenarnya tidak ia sukai dan akan semakin mengubur bakat serta minat anak yang sesungguhnya ia bisa lebih unggul dari anak yang lain.
Selain itu, para pendidik juga cenderung menyamaratakan kemampuan siswanya. Padahal setiap anak mempunyai kemampuan yang berbeda, misalnya kecepatan memahami pelajaran, kemampuan mendengarkan, melihat, menulis atau membaca, masing-masing mempunyai tingkat kemampuan dan daya serap yang berbeda. Tetapi, kenyataannya para guru sering memaksa kemampuan siswa agar selalu sama. Dan sekali lagi guru menganggap siswa yang mempunyai daya serap rendah adalah siswa yang bodoh. Fakta lain, menunjukkan bahwa pendidikan yang seharusnya dapat dinikmati oleh setiap anak ternyata tidak sesuai fakta. Banyak anak,  terutama dari masyarakat yang kurang mampu (miskin) tidak dapat bersekolah karena ketiadaan biaya. Jangankan untuk biaya sekolah, untuk biaya makan dan kebutuhan sehari-hari pun mereka harus bersusah payah mencari nafkah. Bahkan terkadang sampai ada satu keluarga yang tidak makan sampai beberapa hari karena tidak mempunyai apa-apa. Padahal, sudah tertulis jelas dalam undang-undang No 20 tahun 2003 pasal 12 ayat 1 bahwa setiap anak berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayainya.

Upaya yang Harus Dilakukan Pemerintah dalam Mengatasi Permasalahan

Demi terwujudnya sistem pendidikan nasional, maka pemerintah perlu melihat fakta di lapangan, bagaimana penerapan kebijakan yang telah ditetapkan. Apakah sudah dapat dilaksanakan dengan baik atau belum. Apabila memang sudah berjalan dengan baik, maka pemerintah boleh saja menambah kebijakan-kebijakan baru yang akan semakin meningkatkan mutu pendidikan. Tetapi, apabila kebijakan tersebut belum mampu dilaksanakan dengan baik, seharusnya pemerintah menyadari dan harus segera mengevaluasi kekurangannya agar segera ditemukan solusi untuk mengatasi kekurangan tersebut. Pemerintah jangan hanya pandai membuat kebijakan, tetapi tidak dapat mengevaluasi hasil dari kebijakan itu sendiri.

Bagaimanapun juga, tercapainya tujuan pendidikan akan sangat dipengaruhi oleh sistem pendidikannya. Dan salah satunya adalah pemenuhan hak dan kewajiban bagi peserta didik. Peserta didik merupakan sumber daya manusia yang harus dikelola dengan baik, karena merupakan aset negara. Oleh karena itu, pemerintah harus memperhatikan hal ini dengan baik. Jangan sampai pendidikan yang diterapkan di Indonesia tidak mampu memberikan ruang bagi pengembangan potensi, minat serta bakat peserta didik. Dan dalam masalah biaya pendidikan, pemerintah perlu mensosialisasikan kembali kebijakan tersebut, sehingga pendidikan dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat. Beberapa fakta dalam pembahasan diatas  membuktikan bahwa implementasi undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, khususnya dalam pemenuhan hak dan kewajiban peserta didik belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Banyaknya kasus yang terjadi di lapangan seharusnya dapat menjadi suatu hal yang harus segera dicarikan solusi, khususnya pemerintah dalam hal ini untuk mencari alternatif ataupun solusi lain guna menangani kasus yang ada demi terwujudnya pendidikan yang baik dan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul untuk mencapai tujuan pendidikan.





0 komentar: