Dalam
Undang-undang No 20 Tahun 2003 Bab 1 telah dijelaskan bahwa peserta didik
merupakan anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan
tertentu. Definisi tersebut kemudian dijelaskan kembali pada bab V pasal 12 :
1. Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
a. Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan
agama yang dianutnya dan
diajarkan oleh
pendidik yang seagama.
b. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai
dengan bakat, minat dan
kemampuannya.
c. Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi
yang orangtuanya tidak
mampu membiayai
pendidikannya.
d. Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka
yang orangtuanya tidak mampu
membiayai
pendidikannya.
e. Pindah ke program pendidikan pada jalur pendidikan
dan satuan pendidikan
lain yang setara.
f. Menyelesaikan program pendidikan sesuai
dengan kecepatan belajar
masing-masing dan
tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang
ditetapkan.
2. Setiap peserta didik berkewajiban :
a. Menjamin norma-norma pendidikan untuk
menjamin keberlangsungan
proses dan
keberhasilan pendidikan.
b. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan
kecuali bagi pendidikan
yang dibebaskan
dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan
perundangan yang
berlaku.
3. Warga negara asing dapat menjadi peserta
didik pada satuan pendidikan
yang
diselenggarakan dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
4. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban
peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat
1,2, dan 3 diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Implementasi UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas (Peserta Didik)
Kenyatan
di lapangan membuktikan bahwa pelaksanaan undang-undang tersebut sangat berbeda
dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya tentang hak
peserta didik. Dimana dalam pasal 12 telah disebutkan bahwa setiap peserta
didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan
kemampuannya. Tetapi ternyata implementasi di lembaga pendidikan tidak memenuhi
hak peserta didik dalam hal tersebut. Disadari atau tidak, sistem pendidikan di
Indonesia masih lebih mengedepankan sisi kognitif peserta didik. Hal ini
menyebabkan banyak pendidik maupun masyarakat kita memandang bahwa anak yang
tidak pandai dalam mata pelajaran di sekolah adalah anak yang bodoh. Padahal
belum tentu bodoh, karena bisa saja si anak mempunyai potensi dan bakat yang
lebih unggul dalam bidang lain, misalnya olahraga, seni ataupun bidang lainnya.
Pandangan tersebut menyebabkan adanya perbedaan perlakuan yang diberikan pada
anak. Dan dengan adanya perbedaan perlakuan tersebut justru akan semakin
menyebabkan anak menjadi lemah serta merasa bahwa potensi yang dimilikinya
tidak dihargai. Sehingga pada akhirnya, anak terpaksa mengikuti suatu bidang
pelajaran atau pendidikan yang sebenarnya tidak ia sukai dan akan semakin
mengubur bakat serta minat anak yang sesungguhnya ia bisa lebih unggul dari
anak yang lain.
Selain
itu, para pendidik juga cenderung menyamaratakan kemampuan siswanya. Padahal
setiap anak mempunyai kemampuan yang berbeda, misalnya kecepatan memahami
pelajaran, kemampuan mendengarkan, melihat, menulis atau membaca, masing-masing
mempunyai tingkat kemampuan dan daya serap yang berbeda. Tetapi, kenyataannya
para guru sering memaksa kemampuan siswa agar selalu sama. Dan sekali lagi guru
menganggap siswa yang mempunyai daya serap rendah adalah siswa yang bodoh.
Fakta lain, menunjukkan bahwa pendidikan yang seharusnya dapat dinikmati oleh
setiap anak ternyata tidak sesuai fakta. Banyak anak, terutama dari masyarakat
yang kurang mampu (miskin) tidak dapat bersekolah karena ketiadaan biaya.
Jangankan untuk biaya sekolah, untuk biaya makan dan kebutuhan sehari-hari pun
mereka harus bersusah payah mencari nafkah. Bahkan terkadang sampai ada satu
keluarga yang tidak makan sampai beberapa hari karena tidak mempunyai apa-apa.
Padahal, sudah tertulis jelas dalam undang-undang No 20 tahun 2003 pasal 12
ayat 1 bahwa setiap anak berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang
orang tuanya tidak mampu untuk membiayainya.
Upaya
yang Harus Dilakukan Pemerintah dalam Mengatasi Permasalahan
Demi
terwujudnya sistem pendidikan nasional, maka pemerintah perlu melihat fakta di
lapangan, bagaimana penerapan kebijakan yang telah ditetapkan. Apakah sudah
dapat dilaksanakan dengan baik atau belum. Apabila memang sudah berjalan dengan
baik, maka pemerintah boleh saja menambah kebijakan-kebijakan baru yang akan
semakin meningkatkan mutu pendidikan. Tetapi, apabila kebijakan tersebut belum
mampu dilaksanakan dengan baik, seharusnya pemerintah menyadari dan harus
segera mengevaluasi kekurangannya agar segera ditemukan solusi untuk mengatasi
kekurangan tersebut. Pemerintah jangan hanya pandai membuat kebijakan, tetapi
tidak dapat mengevaluasi hasil dari kebijakan itu sendiri.
Bagaimanapun
juga, tercapainya tujuan pendidikan akan sangat dipengaruhi oleh sistem
pendidikannya. Dan salah satunya adalah pemenuhan hak dan kewajiban bagi
peserta didik. Peserta didik merupakan sumber daya manusia yang harus dikelola
dengan baik, karena merupakan aset negara. Oleh karena itu, pemerintah harus
memperhatikan hal ini dengan baik. Jangan sampai pendidikan yang diterapkan di
Indonesia tidak mampu memberikan ruang bagi pengembangan potensi, minat serta
bakat peserta didik. Dan dalam masalah biaya pendidikan, pemerintah perlu
mensosialisasikan kembali kebijakan tersebut, sehingga pendidikan dapat
dinikmati oleh semua lapisan masyarakat. Beberapa fakta dalam pembahasan diatas
membuktikan bahwa implementasi undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional, khususnya dalam pemenuhan hak dan kewajiban peserta didik
belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Banyaknya kasus yang terjadi di
lapangan seharusnya dapat menjadi suatu hal yang harus segera dicarikan solusi,
khususnya pemerintah dalam hal ini untuk mencari alternatif ataupun solusi lain
guna menangani kasus yang ada demi terwujudnya pendidikan yang baik dan untuk
menciptakan sumber daya manusia yang unggul untuk mencapai tujuan pendidikan.




0 komentar:
Posting Komentar